LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR TENTANG PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA _TATA CARA PENYEDIAAN FASILITAS PENGOLAHAN DAN PEMROSESAN AKHIR SAMPAH