LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR TENTANG PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA_INDEKS RISIKO PENUTUPAN/REHABILITASI TEMPAT PEMROSESAN AKHIR SAMPAH