Dalam Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia terdapat 6 (enam) bab perhitungan
kapasitas yakni:
1 . Kapasitas Jalan Bebas Hambatan (JBH)
Bab ini menjelaskan ketentuan dan prosedur perhitungan kapasitas jalan untuk desain dan evaluasi kinerja lalu lintas operasional suatu segmen JBH, meliputi kapasitas jalan (C) dan kinerja lalu lintas jalan yang diukur menggunakan nilai-nilai derajat kejenuhan (DJ), kecepatan tempuh (VT) dan atau waktu tempuh (wT). Pedoman ini dapat digunakan untuk segmen segmen JBH dengan spesifikasi penyediaan prasarana jalan empat lajur dua arah terbagi (4/2T), enam lajur dua arah terbagi (6/2T), dan delapan lajur dua arah terbagi (8/2T).
2. Kapasitas Jalan Luar Kota (JLK)
Bab ini melingkupi ketentuan dan prosedur perhitungan kapasitas jalan untuk perencanaan dan evaluasi kinerja lalu lintas operasional segmen JLK, terdiri atas kapasitas jalan (C) dan kinerja lalu lintas jalan yang diukur menggunakan derajat kejenuhan (DJ), waktu tempuh (wT), kecepatan tempuh (V), dan derajat iringan (DI). Bab ini dapat digunakan pada segmen JLK dengan spesifikasi penyediaan prasarana jalan Jalan Kecil dan Jalan Sedang 2 lajur 2 arah Tak Terbagi (2/2-TT), serta Jalan Raya 4 lajur 2 arah Terbagi (4/2-T), 6 lajur 2 arah Terbagi (6/2-T), dan 8 lajur 2 arah Terbagi (8/2-T).
3. Kapasitas Jalan Perkotaan (JK)
Bab ini menetapkan ketentuan dan prosedur perhitungan kapasitas jalan untuk desain dan evaluasi kinerja lalu lintas segmen jalan perkotaan, meliputi kapasitas jalan (C) dan kinerja lalu lintas jalan yang diukur oleh derajat kejenuhan (DJ), kecepatan tempuh (VT), dan waktu tempuh (wT). Pedoman ini dapat digunakan pada segmen-segmen umum yang berada di lingkungan perkotaan dengan kelas Jalan Kecil dan Jalan Sedang bertipe 2/2TT, dan Jalan Raya tipe 4/2T, 6/2T, dan 8/2T.
4. Kapasitas Simpang APILL
Bab ini menetapkan ketentuan perhitungan kapasitas Simpang APILL untuk evaluasi kinerja lalu lintas dan perencanaan pengaturan simpang menggunakan APILL, meliputi penetapan waktu-waktu isyarat, kapasitas (C), dan kinerja lalu lintas yang diukur oleh derajat kejenuhan (DJ), tundaan (T), panjang antrian (PA), dan rasio kendaraan berhenti (RKH) untuk Simpang APILL 3 lengan dan Simpang APILL 4 lengan yang berada di wilayah perkotaan dan semi perkotaan.
5. Kapasitas Simpang
Bab ini menetapkan ketentuan perhitungan kapasitas Simpang untuk keperluan perencanaan dan evaluasi kinerja, meliputi kapasitas Simpang (C) dan kinerja lalu lintas Simpang yang diukur oleh derajat kejenuhan (DJ), tundaan (T), dan peluang antrian (Pa), untuk Simpang-3 dan Simpang-4 yang berada di wilayah perkotaan atau semi perkotaan.
6. Kapasitas Bagian Jalinan
Bab ini menetapkan ketentuan perhitungan kapasitas Bagian Jalinan untuk keperluan perencanaan dan evaluasi kinerja, meliputi kapasitas Bagian Jalinan (C) dan kinerja lalu lintas Bagian Jalinan Tunggal yang diukur oleh derajat kejenuhan (DJ), kecepatan tempuh (VT), dan waktu tempuh (wT) serta kinerja lalu lintas Bundaran yang diukur oleh derajat kejenuhan (DJ), tundaan (T), dan peluang antrian (Pa), untuk yang berada di wilayah perkotaan atau semi perkotaan untuk Bagian Jalinan yang berada di wilayah perkotaan atau semi perkotaan.
Detail
Penulis | : |
Penerbit | : Depertemen Pekerjaan Umum |
Bahasa | : Indonesia |
Halaman | : 353 hal |
Format | |
Ukuran | : 15 Mb |
DOWNLOAD
Pak kenapa saya tidak bisa download, sepertinya ada masalah pada link downloadnya ? solusinya bagaimana Pak ? padahal sya sudah member. Terima kasih Pak
saya cek link masih aktif dan bisa di download