Seringkali yang terjadi di lapangan adalah Yang Benar itu merupakan kebiasaan tukang yang sudah biasa dikerjakan, terkadang yang biasa itu belum tentu benar dan tidak sesuai dengan kaidah yang ada.
Biasanya tukang akan berdalih, “selama menjadi tukang dan sudah banyak bangunan yang saya bangun tidak pernah ada masalah seperti yang saya kerjakan”
Hal ini terkadang menular juga pada Civil Engineer yang berkecimpung di lapangan. Apa yang dilakukan oleh tukang sudah dianggap Benar dan tidak dicek lagi sesuai dengan peraturan yang ada.
Sebagai seorang Civil Engineer harus berpegang teguh pada peraturan yang tertuang pada SNI yang terbaru. Kenapa terbaru? Karena SNI terus diupdate mengikuti perkembangan dan kondisi yang ada, jadi yang dijadikan acuan adalah SNI yang terbaru.
Saat ini SNI terbaru yang berlaku adalah :
SNI 2847-2013 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
SNI 8140-2016Â Peraturan Beton Struktural Untuk Rumah Tinggal
SNI 1729-2015 Spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktural
SNI 1726-2012 Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non gedung
SNI 1727-2013 Beban minimum untuk perancangan bangunan gedung dan struktur lain
Daftar SNI bisa di download disini
Hal yang masih sering dilakukan di lapangan adalah masalah sengkang pada balok dan kolom. Kebanyakan masih menggunakan sudut 90 derajat dengan alasan kemudahan pabrikasi besi dan pemasangan. Padahal di dalam SNI 2847-2013 sudah sangat jelas mengatur masalah sengkang ini
Berikut contoh Yang Benar
Contoh yang Salah yang sering dilakukan di lapangan
Berikut salah satu akibat Sengkang yang Salah
Semoga tulisan dan ilustrasi gambar di atas bisa memberikan pencerahan kepada kita sebagai seorang Civil Engineer untuk lebih bertanggung jawab dan selalu mengacu pada peraturan yang berlaku di Indonesia.
Tulisan ini disadur dari Tulisan Facebook pak Annin Hudaya (Director/Sr. Structural Engineer di PT. Stadin Strukturindo Konsultan) dengan seijin beliau dan sedikit tambahan tulisan dengan tidak menghilangkan makna tulisan aslinya
Untuk diskusi dan pembahasan lebih detail bisa diikuti di https://www.facebook.com/annin.hudaya/media_set?set=a.3596051614660.161312.1074561516&type=3